Jember – Tim Riset MooRa memperkenalkan model Sustainable Green Wakaf, sebuah inovasi pengelolaan wakaf produktif yang mengintegrasikan konsep agroforestri, integrated farming, ekonomi sirkular, dan tata kelola syariah dalam satu ekosistem pembangunan berkelanjutan. Model tersebut dikembangkan sebagai solusi untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan aset wakaf yang produktif.
Paparan hasil riset menunjukkan bahwa Sustainable Green Wakaf menawarkan paradigma baru dalam pengembangan wakaf. Wakaf tidak lagi dipandang sebatas instrumen sosial-keagamaan, tetapi menjadi instrumen pembangunan yang mampu menciptakan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologis secara berkelanjutan tanpa mengurangi keberadaan aset pokok wakaf.
Ketua Tim Riset MooRa menjelaskan bahwa konsep tersebut menghubungkan nilai-nilai maqāṣid al-syarī’ah dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan pelestarian ekosistem daratan (SDG 15). Implementasinya juga memperoleh legitimasi melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 86 Tahun 2023 tentang Green Wakaf sehingga memiliki landasan syariah yang kuat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Sustainable Green Wakaf merupakan model wakaf produktif yang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan. Melalui model ini, wakaf menjadi instrumen transformasi sosial yang mampu menghubungkan aspek keagamaan, pemberdayaan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan dalam satu ekosistem,” ujar Ketua Tim Riset MooRa.
Dalam implementasinya, model tersebut mengadopsi praktik pemberdayaan masyarakat yang telah dijalankan bersama Yayasan Dana Sosial Al-Falah (YDSF). Pendampingan dilakukan secara bertahap hingga masyarakat yang semula berstatus mustahik mampu berkembang menjadi petani produktif, bahkan menjadi wakif dengan mewakafkan manfaat pohon pisang produktif yang mereka kelola. Aset wakaf tersebut kemudian dikelola oleh nadzir untuk menghasilkan manfaat yang disalurkan kepada sektor pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian lingkungan.
Riset ini juga mengembangkan sistem pertanian terpadu (integrated farming) melalui budidaya Pisang Mas Kirana yang dipadukan dengan tanaman kopi dan vegetasi lokal dalam pola agroforestri. Di sisi lain, limbah peternakan dimanfaatkan sebagai bahan baku pupuk organik melalui rumah produksi pupuk sehingga menciptakan sistem ekonomi sirkular yang mampu mengurangi limbah sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian masyarakat.
Menurut Tim Riset MooRa, keberhasilan Sustainable Green Wakaf dibangun di atas empat dimensi utama, yaitu Asset Sustainability, Benefit Sustainability, Environmental Sustainability, dan Institutional Sustainability. Keempat dimensi tersebut memastikan bahwa aset wakaf terus berkembang, manfaatnya berkelanjutan, lingkungan tetap terjaga, serta kelembagaan nadzir semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Model Sustainable Green Wakaf diharapkan dapat menjadi referensi baru dalam pengembangan wakaf produktif di Indonesia. Selain memperkuat peran filantropi Islam dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, model ini juga menawarkan pendekatan kolaboratif yang mengintegrasikan sektor pertanian, lingkungan, ekonomi, dan kelembagaan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Melalui inovasi tersebut, Tim Riset MooRa optimistis bahwa Green Wakaf dapat menjadi salah satu model pengembangan ekonomi syariah masa depan yang mampu menjawab tantangan perubahan iklim, ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, serta penguatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.










